Ilusi Kota Modern, Dibalik Sindikat Ruli di Kota Batam
![]() |
| Ratusan rumah liar di Kampung Seraya (Anwar Sadat Guna) | Sumber Foto: nusantara.medcom.id |
Visi menjadikan Batam sebagai "Kota Modern" atau kota metropolitan yang terus digaungkan di setiap mimbar pidato pemerintahan. Pelebaran jalan di mana-mana, rencana pengembangan bandara yang dipoles megah, hingga wacana integrasi transportasi massal menjadi etalase utama yang ditawarkan kepada investor. Namun, di balik fasad kemajuan infrastruktur tersebut, Batam menyimpan borok tata ruang yang tak kunjung sembuh: menjamurnya permukiman kumuh dan bangunan liar (rumah liar atau ruli) yang mengepung hampir seluruh sudut kota.
Alih-alih menyusut seiring dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah bangunan liar di Batam justru menunjukkan grafik yang stagnan, bahkan cenderung bertambah dari tahun ke tahun. Kondisi ini bukan sekadar ekses dari urbanisasi, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan kebijakan, pengabaian kewajiban (pembiaran) oleh pemerintah, serta praktik cuci tangan otoritas yang melempar tanggung jawab penertiban kepada pihak swasta.
Pertumbuhan bangunan liar tidak pernah terjadi dalam semalam. Sebuah kawasan ruli yang berisi ratusan kepala keluarga membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun untuk terbentuk. Pertanyaannya: di mana pemerintah—dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam—ketika patok-patok kayu pertama kali ditancapkan di lahan milik negara atau lahan alokasi?
Kemudian, BP Batam juga telah mengabaikan peraturan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, yang berdasarkan aturan tersebut Secara eksplisit melarang keras penggunaan/pendudukan tanah secara ilegal oleh siapa pun tanpa izin pemegang hak yang sah. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana kurungan, dimana telah terjadinya pembiaran bangunan liar di lahan-lahan kosong yang mengakibatkan terjadi persoalan social yang semakin rumit.
Namun, yang terjadi di lapangan adalah pembiaran sistematis. Lahan-lahan kosong yang belum dibangun oleh pemilik alokasinya dibiarkan tanpa pengawasan, tanpa pagar pembatas yang memadai, dan tanpa patroli rutin. Ketika masyarakat mulai membangun bedeng-bedeng liar, instansi terkait cenderung menutup mata dengan dalih "kemanusiaan" atau "menghindari konflik sosial". Baru ketika kawasan tersebut sudah berubah menjadi perkampungan padat tak berizin yang kumuh, pemerintah menetapkannya sebagai "masalah kota". Pembiaran di fase awal inilah yang menjadi dosa pertama pemerintah dalam sengkarut tata ruang Batam.
Dosa kedua yang paling fundamental adalah kebijakan otoritas yang melepaskan tanggung jawab penertiban kepada pihak ketiga. Dalam sistem alokasi lahan di Batam, BP Batam menerbitkan Penetapan Lokasi (PL) kepada pihak swasta atau pengembang (developer). Secara logika hukum administrasi dan pertanahan, pemerintah seharusnya menyerahkan lahan dalam status clean and clear—bersih dari sengketa dan pendudukan ilegal. Adanya alokasi lahan yang masih memiliki sengketa juga telah melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana setiap keputusan atau tindakan pemerintah harus berlandaskan asas kepastian hukum. Jika pemerintah menyerahkan lahan yang masih bersengketa atau diduduki pihak lain secara ilegal, maka pemerintah telah menerbitkan produk administratif yang cacat hukum karena mengandung potensi konflik ekonomi dan sosial.
Faktanya, dokumen alokasi lahan sering kali diserahkan kepada pengembang beserta "bonus" ribuan bangunan liar di atasnya. Ketika pengembang ingin memulai konstruksi, pemerintah daerah dan aparat terkait justru mengambil posisi sebagai "penengah" (mediator) alih-alih sebagai penegak hukum tata ruang.
Pengembang dipaksa untuk menyelesaikan sendiri masalah okupasi ilegal tersebut dengan cara memberikan uang kompensasi, relokasi, atau yang di Batam populer dengan istilah "uang sagu hati" (ganti rugi). Kebijakan ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara secara nyata. Pemerintah menerima Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dibayar pengembang, tetapi pengembang disuruh menanggung biaya sosial dan finansial untuk menertibkan pelanggar hukum di atas lahan tersebut.
Kebijakan melempar tanggung jawab penertiban ke tangan swasta ini melahirkan efek domino yang sangat merusak: tumbuhnya bangunan liar kini tidak lagi murni didorong oleh kemiskinan atau kebutuhan papan, melainkan telah bermutasi menjadi bisnis spekulatif. Masyarakat, dan bahkan oknum-oknum "pemain lahan", menyadari pola ini. Mereka secara sengaja mencari lahan-lahan kosong atau kawasan hutan lindung yang masuk dalam peta pengembangan (master plan) kota. Mereka mendirikan bangunan-bangunan semi permanen bukan untuk ditinggali selamanya, melainkan untuk menunggu momentum hingga lahan tersebut dialokasikan kepada pengembang.
Ketika pengembang datang untuk membersihkan lahan, para oknum ini akan menuntut "uang sagu hati" yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per pintu. Setelah menerima ganti rugi, apakah mereka akan membeli rumah yang sah? Seringkali tidak. Mereka akan berpindah ke lahan kosong lainnya, mematok tanah baru, mendirikan ruli baru, dan siklus pemerasan berkedok "ganti rugi sosial" ini kembali berulang.
Praktik ini menjelaskan mengapa data dari berbagai Lembaga-seperti; dari Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, tercatat ada 40.000 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni rumah liar di Batam (Batam Pos, 2019) dan (Batam Pos, 2019). Dalam data temuan terbaru, jumlah permukiman liar yang tersebar di Batam berjumlah 85.950 unit rumah liar (Direktorat Pengamanan Aset BP Batam, 2022). Jumlah yang meningkat sekitar 52.650 unit dalam rentang waktu 2019-2022. Hal tersebut menggambarkan tidak pernah menunjukkan penurunan yang signifikan hingga hari ini di tahun 2026 terkait dengan persoalan social tersebut. Bangunan liar tidak ditekan angkanya, ia hanya berpindah koordinat.
Batam tidak akan pernah menjadi kota modern yang seutuhnya
jika tata ruangnya masih disandera oleh permukiman ilegal dan sindikat ganti
rugi lahan. Untuk memutus mata rantai ini, pemerintah tidak bisa lagi
bersembunyi di balik tameng mediasi dan membiarkan swasta berdarah-darah di
lapangan.
Pertama, BP Batam harus mengembalikan marwah alokasi lahan menjadi clean and clear. Lahan yang diserahkan kepada investor harus sudah terbebas dari masalah sosial. Proses penertiban dan pembersihan bangunan liar di atas aset negara adalah tugas aparat negara, bukan tugas perusahaan properti.
Kedua, hentikan budaya komersialisasi pelanggaran hukum. Menuntut ganti rugi atas bangunan yang didirikan secara ilegal di atas tanah orang lain atau tanah negara adalah tindakan melanggar hukum. Pemerintah harus berani menegakkan aturan tanpa harus mengkompromikannya dengan uang sagu hati yang justru menyuburkan moral hazard. Jika masyarakat benar-benar miskin dan masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), solusi yang diberikan negara adalah penyediaan fasilitas Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bersubsidi, bukan membiarkan mereka memeras pengembang.
Ketiga, tutup celah pembiaran melalui pengawasan ketat. Pemerintah wajib memonitor lahan-lahan kosong secara proaktif dan menghancurkan patok atau pondasi liar di hari pertama mereka dibangun, sebelum berubah menjadi pemukiman padat yang kompleks untuk dieksekusi.
Visi kota modern menuntut kedisiplinan tata ruang yang tanpa
kompromi. Membiarkan bangunan liar menjamur demi menghindari konflik hari ini,
sama dengan menabung bom waktu kehancuran tata kota Batam di masa depan. Sudah
saatnya pemerintah mengambil alih kembali kendali tata ruang kota ini dari
tangan para spekulan bangunan liar.
