Bentuk Provinsi Inong Aceh Dan Provinsi Agam Aceh
by
Yudi Official
- Mei 03, 2015
Baru baru ini tepatnya pada tanggal 02 Mei 2015 pada
koran Harian Serambi Indonesia halaman pertama kita dihebohkan dengan sebuah
Qanun yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
(DPRK Aceh Utara), munculnya Qanun tersebut menuai pro kontra dikalangan
masyarakat, baik yang mendukung dan baik yang kurang setuju dengan Qanun
tersebut, kedua pihak tersebut memiliki pendapat dan argumentasinya tersendiri.
Qanun yang membahas tentang kemaslahatan
dan ketertiban umum yang salah satu isinya mengatur pemisahan ruang belajar
laki-laki dan perempuan mulai tingkat SMP sederajat hingga bangku kuliah.
Pemisahan juga berlaku untuk pengunjung wanita dan pria pada objek-objek wisata
yang ada di Aceh Utara.
Terlintas dibenak saya, jika hal itu
benar benar dilakukan, maka tentu saja gedung gedung sekolah harus ditambah
pembangunannya, tapi jika kemudian nanti penerapannya berkembang kekantor
pemerintahan, maka tentu saja kantor kantor pemerintahan juga harus ditambah
pembangunannya. Mengapa tidak Aceh kita pisahkan saja menjadi 2, ada Provinsi
Inong Aceh dan ada Provinsi Agam Aceh. Jangan ada lagi perkembangan isu Provinsi Ala dan
Provinsi Abas. Cukup dua Provinsi Saja yaitu Inong Aceh dan Agam Aceh, biar kita benar
benar bersyariat secara fisik (cover), bukan isinya (manusianya).