Sunni-Syiah; Polarisasi dan Propaganda

Sumber Karikatur: ceritaberkat.com
Perbedaan antara Sunni
dan Syiah merupakan salah satu dinamika paling signifikan dalam sejarah Islam.
Secara teologis, kedua komunitas ini berbagi fondasi akidah yang sama: tauhid,
kenabian Muhammad SAW, Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir, serta kewajiban menjalankan
rukun Islam. Namun, sejak abad ke-7 M, perbedaan mengenai kepemimpinan pasca
wafat Nabi berkembang menjadi diferensiasi teologis, hukum, dan identitas
politik yang kompleks. Studi-studi akademik menunjukkan bahwa konflik
Sunni–Syiah lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan legitimasi
politik daripada perbedaan prinsip iman yang mendasar (Madelung, 1997; Lapidus,
2014).
Akar historis perbedaan ini bermula pada krisis suksesi tahun 632 M. Setelah wafat Nabi Muhammad, sebagian sahabat memilih Abu Bakar sebagai khalifah melalui musyawarah di Saqifah. Tradisi Sunni kemudian menafsirkan peristiwa ini sebagai bentuk ijma’ (konsensus komunitas) yang sah (Lapidus, 2014). Sebaliknya, kelompok yang kemudian dikenal sebagai Syiah berpendapat bahwa Nabi telah memberikan legitimasi khusus kepada Ali bin Abi Thalib, terutama melalui peristiwa Ghadir Khumm. Wilferd Madelung (1997) menegaskan bahwa konflik awal bukanlah pertentangan doktrin teologi, melainkan perselisihan tentang legitimasi politik dan struktur otoritas pasca-kenabian.
Konflik politik semakin kompleks dengan terbunuhnya Utsman bin Affan, perang antara Ali dan Muawiyah, serta tragedi Karbala tahun 680 M. Peristiwa Karbala—ketika Husain bin Ali terbunuh oleh pasukan Yazid bin Muawiyah—menjadi momen pembentukan identitas teologis Syiah. Dalam tradisi Syiah, kesyahidan Husain melambangkan perjuangan abadi melawan tirani (Halm, 2004). Narasi ini membentuk spiritualitas politik yang khas dan memperkuat solidaritas komunitas. Dalam perspektif Sunni, peristiwa tersebut dipandang sebagai tragedi sejarah tanpa konsekuensi doktrinal tentang kemaksuman kepemimpinan (Hourani, 1991).
Perbedaan politik tersebut kemudian berkembang menjadi sistem teologi yang berbeda. Dalam tradisi Sunni, khalifah dipahami sebagai pemimpin politik yang tidak maksum dan tidak memiliki otoritas wahyu. Otoritas agama berkembang melalui konsensus ulama dan metodologi ijtihad (Weiss, 1998). Dalam Syiah Dua Belas Imam (Itsna ‘Asyariyah), imam dipandang maksum dan memiliki otoritas spiritual sekaligus interpretatif atas ajaran agama (Halm, 2004). Perbedaan dalam transmisi hadis dan struktur otoritas keagamaan memperkuat batas identitas ini.
Sepanjang abad pertengahan, rivalitas politik mempertegas polarisasi mazhab. Dinasti Safawi di Persia (abad ke-16) menjadikan Syiah sebagai mazhab resmi negara, sementara Kesultanan Utsmani memosisikan diri sebagai pelindung Sunni. Rula Abisaab (2004) menunjukkan bahwa Safawi secara aktif menginstitusionalisasi Syiah untuk membangun identitas politik yang berbeda dari Utsmani. Dengan demikian, perbedaan mazhab menjadi instrumen legitimasi negara dan nasionalisme awal.
Dalam konteks kolonialisme modern, keterlibatan Inggris dan Prancis membawa dimensi struktural baru. Setelah Perang Dunia I dan runtuhnya Kesultanan Utsmani, kedua kekuatan tersebut membagi wilayah Timur Tengah melalui Perjanjian Sykes–Picot (Yapp, 1987). Inggris menguasai Irak dan Palestina, sementara Prancis menguasai Suriah dan Lebanon. Kebijakan kolonial sering kali memanfaatkan konfigurasi sosial-keagamaan untuk menjaga stabilitas kekuasaan.
Di Irak, Inggris membangun sistem pemerintahan yang didominasi elite Sunni meskipun mayoritas penduduk adalah Syiah. Charles Tripp (2007) menegaskan bahwa ketimpangan politik ini menciptakan warisan ketidakpuasan struktural yang berkontribusi pada ketegangan sektarian jangka panjang. Di Lebanon, Prancis menginstitusionalisasikan sistem politik konfensional berbasis agama, yang membagi jabatan negara berdasarkan identitas sektarian (Gelvin, 2016). Kebijakan ini memperkuat identitas agama sebagai kategori politik formal.
Namun demikian, penting dicatat bahwa konflik Sunni–Syiah telah ada berabad-abad sebelum kolonialisme Eropa. Albert Hourani (1991) menekankan bahwa intervensi kolonial memperkuat fragmentasi sosial yang sudah ada, tetapi tidak menciptakan perbedaan teologis tersebut. Dengan kata lain, Inggris dan Prancis berperan dalam memperdalam segmentasi sosial melalui kebijakan pragmatis, tetapi bukan pencipta utama konflik mazhab.
Dalam era kontemporer, rivalitas geopolitik antara Iran dan Arab Saudi sering dibingkai sebagai konflik Sunni–Syiah, meskipun analisis menunjukkan bahwa kepentingan keamanan regional dan pengaruh politik lebih dominan daripada perbedaan teologi (Nasr, 2006). Konflik di Irak pasca invasi Amerika Serikat tahun 2003 memperlihatkan bagaimana restrukturisasi politik dapat memicu kekerasan sektarian ketika identitas agama dijadikan alat mobilisasi (Tripp, 2007).
Kelompok ekstremis turut memperkuat propaganda kebencian. Organisasi seperti Islamic State menggunakan retorika takfiri untuk mengkafirkan Syiah dan membenarkan kekerasan terhadap mereka. Fenomena ini menunjukkan bagaimana identitas agama dapat dimanipulasi sebagai instrumen mobilisasi politik dan militer.
Secara sosiologis, teori identitas sosial menjelaskan bahwa ketika identitas keagamaan melebur dengan identitas politik dan etnis, perbedaan doktrinal kecil dapat dipersepsikan sebagai ancaman eksistensial (Anderson, 2006). Trauma historis seperti Karbala, pengalaman marginalisasi politik, serta narasi pengkhianatan yang diwariskan lintas generasi membentuk memori kolektif yang memperkuat solidaritas internal sekaligus kecurigaan eksternal.
Dengan demikian, konflik Sunni–Syiah bukanlah konflik iman yang inheren, melainkan hasil interaksi antara sejarah suksesi, konstruksi teologi, legitimasi dinasti, kebijakan kolonial, dan rivalitas geopolitik modern. Inggris dan Prancis memang berperan dalam memperkuat segmentasi sosial melalui kebijakan politik kolonial, tetapi mereka bukan penyebab utama perbedaan teologis tersebut. Propaganda sektarian sepanjang sejarah dilakukan oleh berbagai aktor: dinasti kekuasaan, elite nasional, kelompok ekstremis, dan kekuatan kolonial—masing-masing dengan motif berbeda.
Kesimpulannya, perbedaan Sunni dan Syiah berakar pada krisis politik awal yang berkembang menjadi sistem teologi dan identitas kolektif. Kebencian yang muncul bukan konsekuensi logis dari ajaran Islam itu sendiri, melainkan hasil konstruksi sosial-politik yang dapat dimobilisasi dalam konteks perebutan kekuasaan. Pendekatan ilmiah dan historis yang proporsional diperlukan untuk menghindari simplifikasi dan teori konspirasi, sekaligus membuka ruang dialog berbasis kesamaan fundamental dalam Islam.
Referensi:
- Abisaab, R. J. (2004). Converting Persia: Religion and power in the Safavid Empire. I.B. Tauris.
- Anderson, B. (2006). Imagined communities: Reflections on the origin and spread of nationalism (Rev. ed.). Verso.
- Gelvin, J. L. (2016). The modern Middle East: A history (4th ed.). Oxford University Press.
- Halm, H. (2004). Shi‘ism (2nd ed.). Edinburgh University Press.
- Hourani, A. (1991). A history of the Arab peoples. Faber and Faber.
- Lapidus, I. M. (2014). A history of Islamic societies (3rd ed.). Cambridge University Press.
- Madelung, W. (1997). The succession to Muhammad: A study of the early caliphate. Cambridge University Press.
- Nasr, V. (2006). The Shia revival: How conflicts within Islam will shape the future. W.W. Norton.
- Tripp, C. (2007). A history of Iraq (3rd ed.). Cambridge University Press.
- Weiss, B. G. (1998). The spirit of Islamic law. University of Georgia Press.
- Yapp, M. E. (1987). The making of the modern Near East 1792–1923. Longman.
0 comments