Polri dan Wajah Keadilan Hukum di Indonesia

by - Februari 28, 2026

Sumber Foto : kompas.com | Sejumlah personel Brimob Polri mengikuti Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Jaya 2019

Di dalam negara hukum, polisi bukan sekadar aparat berseragam. Ia adalah simbol hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari warga. Ia adalah wajah pertama yang ditemui ketika seseorang mencari keadilan. Di Indonesia, simbol itu bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun hari ini, simbol itu retak. Kepercayaan publik terkikis, wibawa moral memudar, dan legitimasi sosial berada di titik nadir yang mengkhawatirkan.

Opini ini tajam, karena situasinya memang tidak lagi bisa dibungkus dengan bahasa normatif dan diplomatis. Terlalu banyak peristiwa, terlalu banyak kekecewaan, terlalu banyak harapan yang dikhianati. Kritik terhadap Polri bukanlah serangan terhadap individu polisi yang masih menjaga integritasnya. Justru sebaliknya: kritik ini adalah upaya menyelamatkan institusi dari pembusukan yang semakin sistemik.

# Institusi yang Seolah Tak Pernah Belajar

Sejak reformasi 1998, harapan publik membumbung tinggi. Pemisahan Polri dari militer membuka jalan bagi transformasi menuju polisi sipil yang profesional, akuntabel, dan demokratis. Namun lebih dari dua dekade berlalu, publik masih menyaksikan pola yang berulang: skandal, klarifikasi, janji evaluasi, lalu senyap tanpa perubahan mendasar.

Masalah terbesar bukan semata pada banyaknya pelanggaran, melainkan pada kegagalan institusi untuk belajar dari pelanggaran itu. Setiap kasus besar selalu disebut sebagai “oknum”. Setiap tragedi selalu digambarkan sebagai penyimpangan individu. Tetapi jika penyimpangan terjadi berulang, lintas wilayah, lintas pangkat, lintas generasi, maka pertanyaannya bukan lagi tentang oknum—melainkan tentang sistem.

Institusi yang sehat akan menjadikan krisis sebagai momentum pembenahan. Institusi yang sakit justru menjadikan krisis sebagai ancaman terhadap citra, sehingga energi lebih banyak dihabiskan untuk mengendalikan opini daripada memperbaiki substansi. Pola defensif ini membuat publik merasa bahwa Polri tidak benar-benar merefleksikan dirinya.

Ketika masyarakat melihat pola yang sama muncul berkali-kali—rekayasa perkara, kekerasan berlebihan, konflik kepentingan, hingga perlindungan terhadap sesama aparat—maka kesimpulan yang muncul sederhana: institusi ini tidak belajar.

# Korupsi yang Mengakar: Dari Meja Laporan hingga Elite

Korupsi dalam lembaga penegak hukum adalah bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap keadilan. Jika pejabat pembangunan korup, yang dirugikan adalah infrastruktur. Jika pejabat kesehatan korup, yang dirugikan adalah pelayanan publik. Tetapi jika aparat penegak hukum korup, yang hancur adalah kepercayaan terhadap sistem keadilan itu sendiri.

Di tingkat bawah, masyarakat tidak asing dengan praktik “uang damai”, pungutan liar, atau negosiasi perkara. Banyak warga kecil yang merasa proses hukum bukan tentang benar atau salah, melainkan tentang siapa yang mampu membayar lebih. Di tingkat atas, publik berkali-kali dikejutkan oleh kasus pejabat tinggi yang terseret skandal besar, memamerkan gaya hidup mewah yang tak sebanding dengan penghasilan resmi.

Yang paling berbahaya adalah normalisasi. Ketika praktik korup dianggap “rahasia umum”, ketika masyarakat sudah pasrah dengan kalimat, “ya memang begitu sistemnya”, maka sesungguhnya korupsi telah menjadi budaya. Ia tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai mekanisme tak tertulis yang diterima.

Budaya korupsi ini menghancurkan moral internal. Polisi yang jujur justru terpinggirkan. Mereka yang idealis dianggap naif. Sistem promosi sering kali lebih ditentukan oleh loyalitas dan jaringan daripada rekam jejak integritas. Dalam kondisi seperti ini, reformasi prosedural tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah revolusi budaya organisasi.

# Runtuhnya Kepercayaan Publik: Dari Sinisme ke Keputusasaan

Kepercayaan adalah fondasi legitimasi. Tanpa kepercayaan, kewenangan hanyalah paksaan. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menunjukkan gejala sinisme yang semakin kuat terhadap penegakan hukum. Media sosial dipenuhi komentar skeptis setiap kali kasus besar muncul. Banyak orang tidak lagi bertanya, “apa yang terjadi?”, melainkan langsung menyimpulkan, “pasti ada permainan”.

Sinisme ini lahir dari pengalaman kolektif. Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan serius. Ketika kasus yang melibatkan orang kuat berjalan lambat atau berakhir tanpa kejelasan. Ketika rakyat kecil diproses cepat dan keras, sementara elite bisa bernegosiasi.

Lebih parah lagi, banyak warga memilih untuk tidak melapor karena merasa percuma. Mereka menghindari proses hukum karena takut dipersulit atau diperas. Dalam jangka panjang, ini menciptakan masyarakat yang menjauh dari hukum formal. Penyelesaian sengketa dilakukan secara informal, kadang bahkan melalui kekerasan massa.

Jika kondisi ini dibiarkan, negara hukum hanya akan menjadi slogan konstitusional tanpa makna nyata. Kepercayaan yang hilang tidak mudah dipulihkan. Ia memerlukan konsistensi panjang dan keberanian untuk membongkar kebusukan internal.

# Keberpihakan pada Kekuasaan dan Modal

Salah satu kritik paling tajam terhadap Polri adalah persepsi bahwa institusi ini lebih responsif terhadap kepentingan kekuasaan dan pemilik modal dibanding rakyat biasa. Dalam banyak kasus yang bersinggungan dengan politik atau ekonomi besar, penanganannya sering dipersepsikan tidak independen.

Polri berada di bawah presiden dalam struktur pemerintahan. Secara administratif, ini wajar. Namun secara moral dan profesional, polisi seharusnya berdiri netral. Ketika kritik terhadap pemerintah cepat diproses secara hukum, sementara dugaan pelanggaran oleh elite politik berjalan lambat, publik melihat ketimpangan.

Bagi masyarakat miskin, pengalaman hukum sering terasa berbeda. Akses bantuan hukum terbatas. Aparat memiliki diskresi luas. Proses terasa kaku dan tidak empatik. Dalam relasi yang timpang ini, hukum tampak lebih sebagai alat kontrol daripada alat perlindungan.

Persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar slogan emosional. Ia adalah ringkasan dari pengalaman sosial yang berulang. Dan selama persepsi itu tidak dibantah dengan tindakan nyata, ia akan terus menguat.

# Polri dan Kehancuran Legitimasi Hukum

Yang paling mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjang terhadap legitimasi hukum itu sendiri. Jika polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum kehilangan kepercayaan, maka seluruh rantai peradilan ikut terdampak. Penyidikan yang diragukan akan merusak proses penuntutan. Penuntutan yang lemah akan memengaruhi putusan pengadilan.

Ketika masyarakat percaya bahwa hukum bisa “diatur”, maka hukum kehilangan sifat normatifnya. Ia tidak lagi dipandang sebagai standar objektif, melainkan sebagai komoditas yang bisa dinegosiasikan. Dalam situasi seperti ini, moral publik ikut tergerus. Orang tidak lagi bertanya apakah sesuatu itu adil, melainkan apakah sesuatu itu menguntungkan.

Krisis legitimasi ini bukan hanya masalah citra. Ia adalah ancaman terhadap stabilitas sosial. Negara tanpa kepercayaan pada hukum akan mudah terjebak dalam konflik horizontal, vigilantisme, dan fragmentasi sosial.

# Jalan Keluar: Reformasi Radikal, Bukan Kosmetik

Menghadapi krisis sebesar ini, solusi tambal sulam tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi radikal dan menyeluruh.

Pertama, penguatan pengawasan eksternal yang independen dan transparan. Mekanisme pengawasan internal sering kali tidak dipercaya karena dianggap konflik kepentingan. Lembaga pengawas eksternal harus memiliki kewenangan nyata, akses data, dan perlindungan politik.

Kedua, reformasi sistem promosi dan karier berbasis integritas. Rekam jejak pelanggaran harus berdampak langsung pada karier. Penghargaan harus diberikan pada aparat yang berani menolak praktik korup.

Ketiga, transparansi proses hukum melalui digitalisasi terbuka. Publik harus bisa memantau perkembangan kasus secara real time, dengan batasan yang wajar demi kerahasiaan penyidikan.

Keempat, pembatasan keterlibatan dalam wilayah abu-abu yang berpotensi konflik kepentingan. Keterkaitan dengan bisnis, proyek, atau politik praktis harus diminimalkan secara tegas.

Kelima, pendidikan ulang nilai dasar kepolisian. Hak asasi manusia, pelayanan publik, dan empati sosial harus menjadi inti kurikulum, bukan sekadar pelengkap.

# Penutup: Menyelamatkan Institusi dari Dirinya Sendiri

Polri adalah institusi vital. Tanpa polisi yang profesional dan dipercaya, mustahil membangun masyarakat yang tertib dan adil. Tetapi mempertahankan institusi tanpa memperbaikinya adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran moral.

Kritik keras ini lahir dari kepedulian. Karena jika Polri terus berjalan tanpa perubahan mendasar, maka jurang antara rakyat dan aparat akan semakin dalam. Dan ketika jurang itu tak lagi bisa dijembatani, negara hukum hanya akan menjadi mitos.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah masyarakat masih percaya pada polisi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah Polri masih mau memperjuangkan kepercayaan itu, dengan membongkar kebusukan internalnya sendiri?

Jika jawabannya ya, maka reformasi harus dimulai sekarang—secara jujur, terbuka, dan tanpa kompromi. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi penyebab runtuhnya kepercayaan terhadap hukum di negeri ini. 

You May Also Like

0 comments